STRATEGI PENGUATAN LITERASI KEUANGAN SYARIAH MAHASISWA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY: STUDI PADA MAHASISWA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH STAI SALAFIYAH BANGIL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan Financial Technology (FinTech) telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku keuangan masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai generasi yang akrab dengan teknologi digital. Di satu sisi, FinTech memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan berupa rendahnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan literasi keuangan syariah agar mahasiswa mampu mengambil keputusan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penguatan literasi keuangan syariah mahasiswa dalam menghadapi perkembangan Financial Technology pada Program Studi Ekonomi Syariah STAI Salafiyah Bangil. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Ketua Program Studi, dosen, dan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan literasi keuangan syariah memerlukan sinergi antara penguatan kurikulum, integrasi pembelajaran berbasis praktik, edukasi mengenai produk dan layanan keuangan syariah digital, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah. Strategi tersebut diharapkan mampu membentuk perilaku keuangan mahasiswa yang lebih bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam di era digital.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian
Cara Mengutip
Referensi
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Bank Indonesia. (2024). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Jakarta: Bank Indonesia.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (6th ed.). Sage Publications.
Financial Stability Board. (2017). Financial Stability Implications from FinTech: Supervisory and Regulatory Issues.
Hidayat, S., & Nugroho, L. (2023). Islamic Financial Literacy and Financial Technology Adoption among University Students. Journal of Islamic Economics, 15(2), 112–126.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta.
KNKS. (2019). Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Perkembangan Fintech Lending Indonesia. Jakarta: OJK.
Rahim, A., & Abdullah, M. (2022). Financial Technology and Islamic Financial Inclusion in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 13(5), 742–758.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Yusuf, M., & Hasanah, N. (2024). Strengthening Islamic Financial Literacy in the Digital Era. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 14(1), 45–58.